SuaraSumbar.id - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja siap edar dari tangan dua pelaku. Mereka diciduk saat bertransaksi sabu-sabu, Jumat (30/6/2023).
Para pelaku berinisial R (33) dan T (25). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah dikembangkan, ternyata mereka menyimpan 19 kilogram ganja di dalam rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri.
Ganja yang disimpan pelaku R di rumahnya itu dari keterangan pelaku berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Dipolisikan, Buntut Sebut Ada Inses Ibu-Anak
"Untuk modus pelaku mendapatkan ganja ini adalah langsung menjemput ke perbatasan Sumatera Utara," kata Kasat.
Penangkapan yang diawali Laporan Polisi LP/A/45/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT itu dilakukan di daerah Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Ia mengatakan di rumah tersangka yang jaraknya lebih kurang 30 meter dari penangkapan awal kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan beberapa barang bukti.
"Total kami amankan selain narkoba, juga kotak rokok, telpon genggam, bong, timbangan digital serta satu unit mobil milik tersangka," kata Syafri.
Kapolresta, Kombespol Yessi Kurniati menegaskan kepolisian terus memerangi narkoba di wilayah hukum yang meliputi Kota Bukittinggi dan sebagian Kabupaten Agam.
Baca Juga:Perilaku Seks Menyimpang Ibu dan Anak Terungkap di Kota Bukittinggi
"Komitmen yang kuat dari kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, terus menunjukkan hasil nyata dalam perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda," kata Yessi.
- 1
- 2