Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah

Ustaz HEH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 14 Juni 2023 | 18:40 WIB
Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ustaz HEH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar). Ustaz HEH sebelumnya diduga menghina dengan menyamakan Muhamadiyah dengan Syiah. Pernyataan itu ditulisnya di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas membenarkan penetapan tersangka Ustaz HEH. Ia menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Alfian, gelar perkara dilakukan penyidik pada Rabu (14/6/2023). "Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Alfian, Rabu (14/6/2023.

Ustaz HEH disangkakan Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Berkas Lengkap, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejaksaan

Alfian mengungkapkan, tersangka terancam hukuman penjara enam tahun. Namun belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak usai penetapan tersangka.

"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya," kata dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ITE. Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan.

Sebelumnya, Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyatakan tolak berdamai dengan Ustaz HEH, meskipun telah meminta maaf.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Sumbar, Dr. Bakhtiar mengungkapkan, Ustaz HEH telah dimaafkan, namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.

Baca Juga:Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh.

Laporan itu berawal dari status media sosial Facebook akun Hafzan El Hadi pada Jumat (21/4/2023). Akun tersebut menyinggung soal Muhammadiyah yang mengarah kepada pencemaran mana baik organisai.

"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini