SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dua orang selaku rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Samosir, dengan nilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2021.
"HS selaku rekanan/kontraktor dan SS selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara ditemukan Rp 744 juta," kata Kajari Samosir Andi Adikawira melalui Kasi Intel Richard Nayer Simare-mare, dikutip dari Antara, Sabtu (10/6/2023).
Richard mengatakan, penetapan kedua tersangka itu sudah memenuhi prosedur setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka selama proses pemeriksaan hingga penyidikan.
"Kedua tersangka terhitung hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas kelas II Pangururan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan," sebut Richard.
Baca Juga:Berharap Nasdem Tegar Usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi, PKS: Ujian dan Tantangan Semakin Berat
Penahan kedua tersangka HS dan SS dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 dan Print-02/L.2.33.4/RT-2/Fd.1/06/2023.
Tersangka HS dan SS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 40 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Fajar mengatakan penetapan kedua tersangka ini tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya bertambah ikut terlibat pada dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang Rp6,1 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu.
Kepada seluruh pihak terkait, ia berpesan agar selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tidak berhenti sampai di sini, mungkin akan ada tersangka lain. Jadi kita minta seluruh pihak terkait kooperatif selama proses hukum ini berjalan," kata Fajar.
Baca Juga:Johnny G Plate Terbukti jadi Tersangka Korupsi Karena Beda Koalisi? Netizen: Harus Satu Gerbong
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022 Kejari Samosir menaikkan proses hukum kasus rekonstruksi jalan tersebut dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Setelah tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian pengumpulan bahan, data dan keterangan hingga melakukan ekspose dengan ditemukannya bukti cukup guna menaikkan status kasus tersebut, namun besaran kerugian negara diakibatkan saat itu masih dalam proses penghitungan ahli.