BNNP Sumbar Bantah Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba

Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:06 WIB
BNNP Sumbar Bantah Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos [Dok.Antara]

Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.

Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan, kata istri tersangka.

Ia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.

Baca Juga:4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat

"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.

"Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April 2023. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," tambahnya.

Ia mengatakan proses penyerahan uang ini direkam sebagai barang bukti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak