SuaraSumbar.id - Satpol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap pasangan ilegal hingga artis sawer yang meresahkan masyarakat. Mereka digeruduk pada Kamis (18/5/2023) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar mengatakan, pasangan ilegal itu berinisial Y (23) dan RA (22) keduanya warga Agam yang tertangkap sedang menginap di hotel kawasan Kecamatan Lubuk Basung.
"Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar salah satu hotel," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan artis sawer dengan inisial MS (52) dan waria dengan inisial E (15) yang keduanya juga warga Agam.
Baca Juga:Puluhan Ribu Ikan Hias Laut Dikirim dari Sumbar ke Pasar Domestik
"Empat orang itu kami bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pendataan dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya.
Setelah diproses oleh PPNS, maka mereka bakal diserahkan ke pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan tidak menggulangi perbuatannya diatas materai.
"Setelah membuat surat pernyataan, mereka kita serahkan kepada pihak keluarga," katanya.
Ia mengakui, mereka diamankan saat razia rutin yang dilakukan Satpol PP Damkar Agam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia itu dengan target hotel atau penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal yang masih buka pada malam hari dan lainnya.
Baca Juga:Pria asal Aceh Tewas di Rumah Kontrakan Alahan Panjang Solok, Diduga Bunuh Diri
"Kita langsung mengamankan pasangan bukan suami istri, mengamankan artis sawer, minuman keras, pemandu karaoke dan lainnya," katanya.
Selama 2023, sudah puluhan artis sawer dan pemandu karaoke yang telah diamankan Satpol PP Damkar. (Antara)