SuaraSumbar.id - Muhammad Usni Sabil, warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ikut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Pria 28 tahun ini mendapat siksaan bersama korban lainnya yakni 19 Warga Negara Indonesia (WNI). Sabil sempat berkomunikasi dengan keluarganya di Sijunjung dan meminta tolong agar segera dibebaskan.
Menurut orang tua Sabil, Dewi Murni, anaknya video call pada momen Lebaran. Namun kini, Sabil tidak bisa lagi dihubungi.
"Anak saya video call. Dia bilang, mama tolong bebaskan kami. Kami tidak sanggup lagi," kata Dewi menirukan perkataan anaknya, Kamis (4/5/2023).
Dewi mengungkapkan, anaknya mengaku mendapat siksaan yan tidak manusiawi. Bahkan Sabil tidak diberikan makan dan minum.
"Kami disiksa, disetrum, dicambuk, dipukul, tidak dikasih makan dan minum," ungkapnya.
Sebelum berangkat ke luar negeri, Sabil sempat memberikan kabar kepada orang tuanya. Kabar itu memberi tahu bahwa ia mendapat pekerjaan di Thailand.
Namun ternyata, Sabil dan 19 WNI lainya malah mendapat siksaan di Myanmar. Sabil mengaku sebelumnya bekerja di perusahaan bagian komputer.
"Harapan saya kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, kepada bapak gubernur, saya selaku orang tua Sabil agar menindaklanjuti kasus anak saya. Semoga anak saya cepat pulang. Harapan saya cuman satu, anak saya pulang dengan selamat," ujarnya.
Baca Juga:Akhirnya! 30 WNI Korban Perdagangan Orang Di Vietnam Dipulangkan Ke Indonesia
Kontributor: Saptra S