Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Buka Selama Ramadhan 2023, Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar

Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023.

Riki Chandra
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:04 WIB
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Buka Selama Ramadhan 2023, Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Dok. Net]

SuaraSumbar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, saat menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam, Selasa (21/2/2023) malam.

Menurut Mursalim, larangan itu untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.

Selain itu, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se Kota Padang," katanya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:Viral Video Pelajar Keterbelakangan Mental di Padang Dipukuli hingga Ditendang, Polisi: Mereka Berkelahi

Aturan tersebut berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu. "Perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," katanya.

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Kami masih menunggu surat edarannya. Tapi kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," jelasnya.

"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:BBPOM Padang Ungkap Puluhan Warga Pasaman Keracunan Makanan Ulah Bakteri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini