Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Buka Selama Ramadhan 2023, Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar

Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023.

Riki Chandra
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:04 WIB
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Buka Selama Ramadhan 2023, Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Dok. Net]

SuaraSumbar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, saat menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam, Selasa (21/2/2023) malam.

Menurut Mursalim, larangan itu untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.

Selain itu, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se Kota Padang," katanya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:Viral Video Pelajar Keterbelakangan Mental di Padang Dipukuli hingga Ditendang, Polisi: Mereka Berkelahi

Aturan tersebut berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu. "Perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," katanya.

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Kami masih menunggu surat edarannya. Tapi kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," jelasnya.

"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:BBPOM Padang Ungkap Puluhan Warga Pasaman Keracunan Makanan Ulah Bakteri

Berita Terkait

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

sumbar | 22:21 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

sumbar | 16:28 WIB

Lima bangunan terbakar di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (24/5/2023).

sumbar | 13:46 WIB

Aksi remaja ini bikin resah warga.

sumbar | 16:38 WIB

Sebanyak 40 lebih kios kios pedagang kali lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ludes terbakar.

sumbar | 09:58 WIB

News

Terkini

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak