SuaraSumbar.id - PT Angkasa Pura II akhirnya mengklarifikasi soal tarif parkir mobil pengunjung di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariman, Sumatera Barat.
Diketahui, biaya parkir itu tembus Rp 372 ribu dan pembayarannya melalui rekening pribadi petugas.
"Terkait adanya komplain dari pengguna jasa bandara soal pelayanan parkir inap, manajemen PT Angkasa Pura II menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa yang merasa tidak nyaman dan akan terus memperbaiki standar layanan," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, Kamis (1/12/2022).
Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan parkir di BIM menjadi tanggung jawab pengelola parkir PT Centrepark Citra Corpora.
Baca Juga:Sorotan Kemarin, Perawat Diadili Gegara Behel Gigi sampai Deretan Pesawat Delegasi KTT G20 di Juanda
Dia pun menjelaskan kronologis kejadian berawal dari salah seorang pengguna jasa bandara atas nama Buyung, hendak keluar dari parkir inap BIM.
Saat itu, Buyung keluar dari parkiran inap dan membawa kartu uang elektronik dengan saldo hanya Rp 8 ribu.
Lantaran parkir inap biaya yang dikenakan Rp 372 ribu, namun yang bersangkutan tidak membawa uang tunai.
Akhirnya solusi pembayaran melalui transfer ke rekening agen brilink yang ada di lapangan karena pembayaran tarif parkir memakai kartu uang elektronik agen tersebut.
Ia memaparkan mengapa petugas tidak melakukan pengisian saldo kartu uang elektronik pada saat ini karena saldo petugas tidak mencukupi.
Baca Juga:Intip Deretan Pesawat Delegasi KTT G20 Parkir di Juanda, Ayo Tebak Punya Negara Mana Saja..
Lalu, setelah yang bersangkutan mentransfer diberikan struk namun hanya keluar kertas putih, sementara ketika hendak dicetak ulang ada kendaraan lain yang juga hendak keluar sehingga akhirnya dibuatkan kuitansi manual.
Oleh sebab itu, ia menilai pengelola parkir sudah menjalan tugas dengan baik namun karena kondisi yang ada dan hendak memudahkan pengguna jasa dalam menyelesaikan transaksi terjadi kesalahpahaman.
"Kami juga memastikan petugas yang melayani tersebut hanya dalam kapasitas membantu pengguna jasa dalam menyelesaikan transaksinya," katanya.
Akan tetapi ia memastikan ini menjadi pelajaran dan juga bahan evaluasi bagi Pengelola BIM, untuk ke depan bisa memitigasi segala hal yang mungkin saja terjadi terkait kebutuhan pengguna jasa bandara.
"Dengan demikian masyarakat menjadi lebih nyaman saat berkunjung ke bandara," kata dia.
Selain itu ia berharap agar pihak perbankan juga menyosialisasikan dengan detail soal produk kartu uang elektronik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebelumnya, seorang warga Sumatera Barat mengeluhkan pembayaran parkir di Bandara Internasional Minangkabau yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya terkejut dengan tarif parkir yang dibebankan kepada petugas parkirnya, selain itu, pembayarannya juga ditransfer ke rekening pribadi,” kata seorang warga Pasaman Barat, Buyung Alfajri.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut berawal saat masuk ke BIM pada 20 November 2022 dan membeli kartu Brizi untuk bisa masuk dengan harga Rp35 ribu.
Buyung terkejut saat melakukan pengecekan nominal yang ada di dalam kartu tersebut hanya sebesar Rp8.000 saja.
Karena sudah berada di dalam ia berangkat ke Jakarta dan memarkirkan mobil di parkiran inap di BIM.
Setelah sepekan, ia kembali dari Jakarta dan mengambil kembali mobil yang diletakkan di parkiran inap tersebut.
“Saya terkejut uang parkirnya sampai Rp372 ribu,” lanjutnya.
Ia telah menanyakan kepada petugas parkir tersebut dan mereka memang mengatakan bahwa harga memang sebesar itu.
“Hal yang membuat kecewa adalah, petugas itu meminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BRI sebesar Rp372 ribu.
Di Bandara Minangkabau untuk kartu uang elektronik Brizzi dijual dengan harga Rp 35 ribu berisi saldo Rp8 ribu. Kemudian Flazz BCA Rp 35 ribu dengan saldo Rp10 ribu, E-money Mandiri Rp28 ribu dengan nol saldo dan tapcash BNI dengan Rp35 ribu dengan saldo nol yang semua harganya ditentukan oleh pihak bank. (Antara)