SuaraSumbar.id - Seorang terpidana kasus judi online brnama Arivaldi dihukum cambuk 21 kali. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, hukuman cambuk 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan.
"Terpidana terbukti melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino," kata Arif melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.
"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp 300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," ungkap Arif.