SuaraSumbar.id - Sebanyak enam pasangan diamankan saat menginap di berbagai tempat penginapan di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama, pihaknya terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan.
Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang utara. Petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel.
Kegiatan pengawasan berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti. Di sana petugas tidak menemukan pasangan yang di luar ikatan pernikahan.
Baca Juga:5 Tutorial Download Reels Instagram Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan
Bahkan Satpol PP juga memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Dari lima titik yang dilakukan pengawasan, petugas mengamankan lima pasangan diduga bukan pasangan suami istri.
Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS," katanya melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (12/11/202).
Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
Baca Juga:4 Reminder untuk Si Perfeksionis, Tidak Masalah untuk Gagal Sesekali
"Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.