Jokowi Segera Tetapkan Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Namanya Sudah di Kantong, KSAD Dudung Menguat?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

Riki Chandra
Selasa, 08 November 2022 | 08:15 WIB
Jokowi Segera Tetapkan Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Namanya Sudah di Kantong, KSAD Dudung Menguat?
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun. [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

SuaraSumbar.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi, Senin (8/11/2022).

Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

Saat ini, terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca Juga:Siapa Connie Rahakundini, Berani Suruh KSAD Dudung Jangan Berambisi Jadi Panglima TNI

"Sudah semua dikantongi, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti. (Antara)

Baca Juga:Dicap Salahi Wewenang Provokasi Prajurit Marah ke Effendi Simbolon, Connie: KSAD Dudung Kubur Mimpi jadi Panglima TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak