Tanda-tanda Gejala Stroke yang Wajib Diwaspadai

Stroke merupakan salah satu penyakit yang mematikan di Indonesia. Dengan begitu, perlu mengenali gejala awal stroke agar bisa ditangani lebih awal.

Riki Chandra
Kamis, 03 November 2022 | 14:55 WIB
Tanda-tanda Gejala Stroke yang Wajib Diwaspadai
Ilustrasi stroke. [Dok.Istimewa]

"Prinsipnya segera dibawa ke rumah sakit, itu saja. Kalau seandainya terdapat masalah, kita sebaiknya mengontak ambulans agar pasiennya dibawa dengan ambulans, dipasang oksigen, kemudian dipasang infus," katanya.

Dia juga mengemukakan pentingnya informasi mengenai rumah sakit yang memiliki dokter spesialis saraf dan layanan pemeriksaan menggunakan CT Scan dalam membantu penderita stroke.

"Saya kira lebih dari 50 persen rumah sakit di Jakarta punya CT Scan dan rumah sakit yang besar-besar itu letaknya tidak berjauhan, jadi segera arahkan pasien atau siapapun yang kita curiga terkena stroke untuk dibawa ke rumah sakit yang memiliki fasilitas CT Scan dan spesialis saraf," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa lebih dari 80 persen kasus stroke terjadi karena adanya sumbatan pembuluh darah sehingga obat ideal yang bisa diberikan adalah obat penghancur sumbatan atau trombolisis.

Baca Juga:Kenali Tanda, Penyebab, Gejalanya! Cara Mengobati Stroke

Menurut dia, obat tersebut harus diberikan dalam waktu kurang dari 4,5 jam sejak pasien mengalami gejala stroke.

"Pemberian trombolisis ini punya golden time atau waktu emas, dia harus diberikan dalam dalam waktu kurang dari 4,5 jam sejak pasien memiliki atau mendapatkan gejala stroke," katanya.

"Jadi, kita harus berkejaran dengan waktu karena setiap menit sangat berharga, jika terlambat akan berbahaya bagi pasien karena bisa menyebabkan pendarahan pada otak," ia menambahkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini