Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat

dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Suhardiman
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat
Ilustrasi-Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 kg sabu jaringan internasional. Satu orang pelaku ditangkap. Narkoba yang berasal dari Malaysia itu diangkut menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri).

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/10/2022).

"Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sabu diangkut menggunakan speed boat dari Malaysia," katanya.

Harry mengatakan, petugas menghentikan speed boat yang dibawa pelaku. Namun, tekong speed boat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan M alias Y yang berada di speed boat hanya bisa pasrah saat ditangkap.

Baca Juga:Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November

"Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu yang diletakkan di dalam speed boat dan ditutupi menggunakan fiber," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Harry, pelaku yang merupakan warga Palembang, mengaku tidak mengenal tekong tersebut.

"Pelaku mengaku dirinya hanya kenal panggilannya, yaitu Captain Boat," jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus.

Baca Juga:Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Dinkes

"Sabu itu pesanan seseorang yang berada di Palembang dan Riau. Kasus ini masih pengembangan," jelasnya.

Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini