Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat

dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Suhardiman
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat
Ilustrasi-Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 kg sabu jaringan internasional. Satu orang pelaku ditangkap. Narkoba yang berasal dari Malaysia itu diangkut menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri).

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/10/2022).

"Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sabu diangkut menggunakan speed boat dari Malaysia," katanya.

Harry mengatakan, petugas menghentikan speed boat yang dibawa pelaku. Namun, tekong speed boat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan M alias Y yang berada di speed boat hanya bisa pasrah saat ditangkap.

Baca Juga:Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November

"Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu yang diletakkan di dalam speed boat dan ditutupi menggunakan fiber," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Harry, pelaku yang merupakan warga Palembang, mengaku tidak mengenal tekong tersebut.

"Pelaku mengaku dirinya hanya kenal panggilannya, yaitu Captain Boat," jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus.

Baca Juga:Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Dinkes

"Sabu itu pesanan seseorang yang berada di Palembang dan Riau. Kasus ini masih pengembangan," jelasnya.

Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini