Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat

dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Suhardiman
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat
Ilustrasi-Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 kg sabu jaringan internasional. Satu orang pelaku ditangkap. Narkoba yang berasal dari Malaysia itu diangkut menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri).

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/10/2022).

"Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sabu diangkut menggunakan speed boat dari Malaysia," katanya.

Harry mengatakan, petugas menghentikan speed boat yang dibawa pelaku. Namun, tekong speed boat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan M alias Y yang berada di speed boat hanya bisa pasrah saat ditangkap.

Baca Juga:Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November

"Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu yang diletakkan di dalam speed boat dan ditutupi menggunakan fiber," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Harry, pelaku yang merupakan warga Palembang, mengaku tidak mengenal tekong tersebut.

"Pelaku mengaku dirinya hanya kenal panggilannya, yaitu Captain Boat," jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari keterangannya M disuruh oleh N pemilik barang yang di Malaysia.

Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus.

Baca Juga:Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Dinkes

"Sabu itu pesanan seseorang yang berada di Palembang dan Riau. Kasus ini masih pengembangan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini