Peredaran Obat Sirup Dilarang, Pemilik Apotek di Padang Mengeluh Omzet Turun hingga 50 Persen

Sejumlah pemilik apotek obat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluhkan kondisi pasca pelarangan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh Kemenkes dan BPOM.

Riki Chandra
Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Peredaran Obat Sirup Dilarang, Pemilik Apotek di Padang Mengeluh Omzet Turun hingga 50 Persen
Pemeriksaan sejumlah Apotek di Padang yang masih menyediakan obat sirpp. [Suara.com/ B Rahmat]

Dia juga menjelaskan semenjak adanya kasus gagal ginjal tersebut sudah jarang ada yang mengantarkan resep obat ke tempatnya.

"Sudah jarang, mungkin dokter juga takut memberikan resep obat sirop," jelasnya.

Untuk saat ini katanya hanya berani menjual jenis obat tipe kapsul atau pil.

Sebelumnya Jajaran Polresta Padang melakukan sidak ke sejumlah apotek yang berada di kota ini, Minggu (23/10/2022)

Baca Juga:Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius

Terpantau pihak Polresta melakukan sidak di pusat penjualan obat yang ada di Kota Padang, seperti di Kawasan Terandam Kecamatan Padang Timur dan Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.

Dari hasil sidak tersebut juga didapatkan mayoritas apotek masih menjual obat-obatan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini