SuaraSumbar.id - Seorang pria warga Kabupaten Pidie, berinisial MD (40) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, karena kedapatan membawa narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, MD ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas kepada MD yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray.
"Petugas mendeteksi sesuatu yang janggal dari sepatu pelaku," katanya melansir Antara, Senin (17/10/2022).
Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 200 gram sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakai MD.
Baca Juga:Gemas, Arie Untung Cari Guru yang Menganiaya 2 Siswa di Kelas
"Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke polisi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Saat diinterogasi MD mengaku sabu itu akan dibawa ke Kota Banjarmasin. Dirinya mengaku disuruh oleh AS (DPO).
"Pelaku mengaku diupah Rp 8 juta jika narkoba itu sampai ke lokasi," ungkapnya.
Awalnya sabu itu diterima AS melalui perantara lainnya, yaitu WAN (DPO) pada Kamis 13 Oktober 2022 di Kabupaten Pidie.
"Saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Baca Juga:5 Tanda Dia Menyukaimu Tapi Menyembunyikannya
Dari MD disita barang bukti 200 gram sabu, dua lembar tiket boarding pass, sepatu dan ponsel.
"MD dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," katanya.