SuaraSumbar.id - Sebanyak lima personel jajaran Polda Sumbar dipanggil untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) Polri. Pemanggilan itu buntut dari penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dugaan kasus narkoba.
Kelima personel dari Polres Bukittinggi dan Kabupaten Agam, dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan barang bukti 5 kg sabu yang dilakukan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal itu. Kelima personel yang dipanggil berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Ya, pemanggilan kelima personel sudah dijadwalkan diperiksa Propam Polri," katanya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga:Lewat Program Golden Shield, Relx Berantas Produk Rokok Elektrik Palsu
Ia mengatakan, dua orang diperiksa pada hari ini dan tiga personel lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/10/2022).
"Kelimanya diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik (Irjen Pol Teddy Minahasa)," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar sabu oleh Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi dan juga mantan Kapolda Sumbar yang memerintahkan penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Baca Juga:Taaruf dengan Perempuan yang Berbeda Keyakinan, Bolehkah? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Kontributor : B Rahmat