Teddy mengungkapkan, amanah yang diterimanya tersebut akan dijaga dan diimplementasikannya dengan baik sebagai pengemban 'Tuanku' dari bangsa Minangkabau ini.
Respons LKAAM Sumbar
Sementara itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa menentukan pencabutan gelar adat yang diberikan kepada Teddy.
Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, gelar itu diberikan kepada seorang Teddy Minahasa sebagai gelar kehormatan dari "Tampuak Tangkai" Adat Alam Minangkabau.
"LKAAM Sumbar hanya menginisiasi dan juga melaksanakan kegiatan pemberian gelar tersebut," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (14/10/2022).
Jasman mengaku belum bisa berkomentar terkait pencabutan gelar yang diberikan kepada Teddy dan masih menunggu perkembangannya.
"Rasanya terlalu dini kita berkomentar soal itu (pencabutan gelar kehormatan). Pokoknya saat ini belum bisa menentukan, karena kan masih belum apa-apa kita sudah responsif. Kita lihat aja nanti ya," tuturnya.
Kontributor: B Rahmat dan Saptra S
Baca Juga:Jabatan Singkat Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Belum Sempat Sertijab Sudah Ditangkap