SuaraSumbar.id - Video dengan narasi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengamuk lantaran tidak terima sang istri, Putri Candrawathi (PC) dijebloskan ke penjara, beredar di media sosial.
Kabar tersebut diunggah akun Youtube dengan nama pengguna Lintas Informasi pada Rabu, (5/10/20220.
Postingan video yang sudah ditonton 4,2 ribu kali tayangan tersebut menggunakan thumbnail dengan narasi sebagai berikut. 'KASUS FERDY SAMBO, TIDAK TERIMA PUTRI CANDRAWATHI DITAHAN FERDY SAMBO MALAH NGAMUK KE POLRI)'

Sementara video itu menggunakan judul 'GEGER ! FERDY SAMBO TAK TERIMA PUTRI CANDRAWATHI DITAHAN DI MABES POLRI?'.
Terlihat pada gambar thumbnail, PC berada di balik jeruji besi penjara mengenakan baju putih dalam keadaan murung. Sedangkan suami PC, Ferdy Sambo menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penulusuran Beritahits.id, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau salah.
Rekaman tersebut tidak menunjukan momen Ferdy Sambo mengamuk seperti yang diklaim pada video.
Faktanya, video dengan durasi 3:21 detik tersebut merupakan potongan-potongan video serta gabungan foto saat Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dihadiri oleh semua tersangka.
Thumbnail pada video pun merupakan hasil editan.
Telah dikabarkan sebelumnya, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J.
Keterangan tersebut ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ungkap Sambo pada Rabu (5/10/2022).
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah Kejagung, Sambo keluar dari Gedung Jampidum Kejagung sambil dikawal ketat personel Brimob. Ia juga mengaku menyesal karena telah membunuh Brigadir J.
Sambo menyebut dirinya siap menjalani proses hukum. Selain itu, dia mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.
- 1
- 2