SuaraSumbar.id - Video dengan narasi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengamuk lantaran tidak terima sang istri, Putri Candrawathi (PC) dijebloskan ke penjara, beredar di media sosial.
Kabar tersebut diunggah akun Youtube dengan nama pengguna Lintas Informasi pada Rabu, (5/10/20220.
Postingan video yang sudah ditonton 4,2 ribu kali tayangan tersebut menggunakan thumbnail dengan narasi sebagai berikut. 'KASUS FERDY SAMBO, TIDAK TERIMA PUTRI CANDRAWATHI DITAHAN FERDY SAMBO MALAH NGAMUK KE POLRI)'
Sementara video itu menggunakan judul 'GEGER ! FERDY SAMBO TAK TERIMA PUTRI CANDRAWATHI DITAHAN DI MABES POLRI?'.
Terlihat pada gambar thumbnail, PC berada di balik jeruji besi penjara mengenakan baju putih dalam keadaan murung. Sedangkan suami PC, Ferdy Sambo menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penulusuran Beritahits.id, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau salah.
Rekaman tersebut tidak menunjukan momen Ferdy Sambo mengamuk seperti yang diklaim pada video.
Faktanya, video dengan durasi 3:21 detik tersebut merupakan potongan-potongan video serta gabungan foto saat Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dihadiri oleh semua tersangka.
Thumbnail pada video pun merupakan hasil editan.
Telah dikabarkan sebelumnya, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J.
Keterangan tersebut ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ungkap Sambo pada Rabu (5/10/2022).
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah Kejagung, Sambo keluar dari Gedung Jampidum Kejagung sambil dikawal ketat personel Brimob. Ia juga mengaku menyesal karena telah membunuh Brigadir J.
Sambo menyebut dirinya siap menjalani proses hukum. Selain itu, dia mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," pungkasnya.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung dan langsung masuk ke dalam kendaraan taktis. Selepas itu, giliran Putri Candrawathi (PC) yang muncul di lobi Jampidum.
Berikutnya, pihak Kejagung menampilkan atau membawa Kuwat Maruf bersama Bripka Ricky Rizal di hadapan awak media massa. Selepas itu, giliran Bharada E yang juga merupakan tersangka berstatus justice collaborator.
Tidak lama kemudian, Hendra Kurniawan bersama salah seorang tersangka lainnya juga dihadirkan. Mantan anak buah Sambo itu diperlihatkan kepada media massa dengan menggunakan masker.
Terakhir, Kejagung membawa empat tersangka, namun keempat identitasnya belum diketahui pasti.
Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri," kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Kesimpulan
Video dengan klaim Ferdy Sambo mengamuk lantaran tidak terima sang istri, Putri Candrawathi (PC) dijebloskan ke penjara adalah salah alias hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].