"Sanksi dari PSSI ada. Pidana nanti yang mengumumkan dari Polri, jadi dibagi-bagi. Audit untuk bangunan nanti yang menyampaikan adalah dari Kementerian PU, tetapi secara keseluruhan nanti tim gabungan independen pencari fakta yang akan menyampaikan,” lanjutnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam.
Kerusuhan yang dijawab petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribun telah menelan sedikitnya 125 korban jiwa terkonfirmasi. Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengemukakan bahwa ada tambahan 6 korban meninggal, sehingga total 131 korban jiwa.
Sejumlah enam korban jiwa tersebut, tidak terdata Dokpol Polri, karena pasca-tragedi Kanjuruhan, enam korban meninggal tersebut langsung diketahui indentitasnya oleh keluarganya yang langsung memakamkannya di pemakaman umum desa sekitar Stadion Kanjuruhan. (Antara)