Dukung JPU Kasus Ferdy Sambo di Rumah Aman, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Dikarantina, Supaya Terbebas Virus Amplop

Kamaruddin Simanjuntak, mendukung agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

Riki Chandra
Kamis, 29 September 2022 | 21:18 WIB
Dukung JPU Kasus Ferdy Sambo di Rumah Aman, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Dikarantina, Supaya Terbebas Virus Amplop
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak.[Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendukung agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Menurut Kamaruddin, hal itu diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Baca Juga:Meski Berseberangan, Kamaruddin Simanjuntak Dukung Febri Diansyah Menjadi Pengacara Putri Candrawathi

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan. (Antara)

Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini