Dukung JPU Kasus Ferdy Sambo di Rumah Aman, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Dikarantina, Supaya Terbebas Virus Amplop

Kamaruddin Simanjuntak, mendukung agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

Riki Chandra
Kamis, 29 September 2022 | 21:18 WIB
Dukung JPU Kasus Ferdy Sambo di Rumah Aman, Kamaruddin Simanjuntak: Jaksanya Dikarantina, Supaya Terbebas Virus Amplop
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak.[Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendukung agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Menurut Kamaruddin, hal itu diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Baca Juga:Meski Berseberangan, Kamaruddin Simanjuntak Dukung Febri Diansyah Menjadi Pengacara Putri Candrawathi

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan. (Antara)

Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak