SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatra Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Pelaporan itu buntut dari dugaan maladministrasi oleh Disdik Sumbar atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
"Laporan ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online," katanya.
Ia mengaku Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Baca Juga:Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
"Hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online," tuturnya.
"Dalam aturan itu jelas dikatakan bahwa tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online)," sambungnya.
Dirinya meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan, terkait siapa yang memerintahkan keluarkan Surat Edaran tersebut.
"Kita minta Ombudsman untuk memeriksa agar kemudian rekomendasikan diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:DPR RI Restui PMN Rp7,5 Triliun untuk Garuda Indonesia