SuaraSumbar.id - Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara.
Jika pelanggaran lalu lintas saat berkendara tidak berpotensi kecelakaan, tidak perlu dilakukan tindakan penilangan.
Menurut Hilman, pelanggaran yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan itu di antaranya seperti tidak membawa SIM maupun STNK. Namun, jika pelanggaran berpotensi kecelakaan, jajarannya akan melakukan penilangan kepada pengendara.
"Untuk anggota jangan lagi kita memberikan kesulitan atau beban kepada masyarakat. Jadi tidak ada mencari-cari kesalahan," kata Hilman usai menghadiri penyerahan bantuan sosial kepada pengemudi angkutan umum di Mapolda Sumbar, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Operasi Sikat Singgalang 2022, Polisi Berhasil Ringkus 62 Tersangka
"Kalau kesalahan atau pelanggaran itu tidak fatal, cukup diberikan teguran saja," sambungnya.
Hilman menyebutkan, pihak kepolisian melakukan penilangan kepada pengendara untuk mengingatkan pelanggaran yang dilakukan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pelanggaran berpotensi kecelakaan itu seperti tidak mengunakan helm, menerobos lampu merah, penumpang kendaraan melebihi kapasitas, pengemudi melawan arus.
"Sembilan prioritas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. (Yang tidak berpotensi Kecelakaan) contoh tidak bawa SIM atau STNK, kan tidak berpotensi. Bukan memiliki SIM lho," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Polda Sumbar Ajukan Tambahan 6 Polsek di Mentawai ke Mabes Polri