Ngak Ada Ampun, Polisi Tangkap 367 Pelaku Kasus Judi di Sumbar

Pengungkapan kasus judi paling banyak dilakukan Polda Sumbar dengan 56 orang pelaku dari 32 laporan dan 32 kasus dalam status sidik.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:22 WIB
Ngak Ada Ampun, Polisi Tangkap 367 Pelaku Kasus Judi di Sumbar
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap sebanyak 367 pelaku kasus judi di Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 hingga 30 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan 215 laporan polisi.

"Pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar," katanya melansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Pengungkapan kasus judi paling banyak dilakukan Polda Sumbar dengan 56 orang pelaku dari 32 laporan dan 32 kasus dalam status sidik.

Baca Juga:Menang Telak di Partai Pembuka Liga 2 2022/2023, Persipura Diguyur Bonus Puluhan Juta

Polres Pesisir Selatan menangkap 36 orang pelaku dari 18 laporan kepolisian. Ada dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Polresta Padang menangkap 32 orang pelaku dari 24 laporan dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasus judi yang diungkap bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi daring. Dari mereka yang ditangkap belum ada yang menyentuh bandar, namun kita masih melakukan pengembangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini