SuaraSumbar.id - Seorang anak di Malaysia tega menganiaya ayah kandungnya hingga salah satu ibu jarinya putus, hanya lantaran tidak diberikan uang.
Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/9/2022), peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pengkalan Sentol, Jetih, Terengganu, Malaysia, Rabu kemarin.
Dalam kejadian pukul 07.30, tersangka pria yang berusia 50 tahun itu meminta uang kepada ayahnya. Tapi ayahnya menolak sehingga terjadi perselisihan.
Kapolsek Besut Inspektur Abdul Rozak Muhammad mengatakan, tersangka tiba-tiba mengamuk saat korban berusia 71 tahun menolak memberikan uang.
Baca Juga:TNI AL Temukan 23,98 Kg Sabu di Pantai Aceh Utara
Tak hanya mengamuk, pelaku juga menganiaya ayah kandungnya yang sudah uzur tersebut memakai rotan.
"Korban berlumuran darah dan lemas, kemudian pergi ke rumah putrinya yang tinggal di dekatnya untuk mendapatkan pertolongan," kata Abdul Rozak.
Korban lantas menceritakan kepada putrinya bahwa sang kakak yang menganiaya. Kepada sang putri, korban mengaku dipukuli putranya memakai rotan di kepala, mata kiri dan tangan kanan.
"Wanita itu terus mencari bantuan tetangga untuk mengirim ayahnya ke Rumah Sakit Besut untuk perawatan lebih lanjut."
Namun, karena mengalami luka parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sultanah Nur Zahirah (HSNZ) Kuala Terengganu sekitar pukul 12.00 siang kemarin.
Baca Juga:Tak Kapok-kapok, Baru Hirup Udara Bebas Residivis Ini Kembali Edarkan Narkoba
Tim dokter di rumah sakit itu memastikan korban mengalami patah tulang dan bagian ibu jari kanan putus.
"Korban juga mendapat beberapa jahitan di bagian belakang kepala dan masih dirawat di bangsal HSNZ," katanya.
Rozak mengatakan, penyebab kejadian tersebut adalah tersangka tiba-tiba mengamuk saat korban menolak memberikan uang dan bertindak mencederai korban.
“Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 12 siang di hari yang sama. Sebatang rotan juga disita."
Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif Methamphetamine alias pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Dia mengatakan, kasus itu diselidiki sesuai dengan Bagian 326 KUHP karena menyebabkan cedera serius menggunakan senjata.
Kontributor : Rizky Islam