Kejari Padang Terima 25 SPDP Kasus Judi dari Polres dan Polsek

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

Suhardiman
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Kejari Padang Terima 25 SPDP Kasus Judi dari Polres dan Polsek
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraSumbar.id - Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menerima 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus judi.

"Ada 25 SPDP kasus judi dari penyidik Polresta Padang dan Polsek dalam satu minggu terakhir," kata Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera melansir Antara, Senin (29/8/2022).

Dari 25 SPDP itu, kata Budi, tersangka yang terjerat kasus tersebut lebih dari 25 orang.

"Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa toto gelap (togel), atau berbentuk permainan disertai taruhan," katanya.

Baca Juga:Doni Salmanan Bakal Hadirkan Saksi yang Sempat Menang Trading

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Pihaknya akan memroses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak