SuaraSumbar.id - Pemkab Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengalokasikan dana Rp 1,08 miliar untuk rehabilitasi 108 unit rumah tidak layak huni (RLTH). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam, Rudi Hendri mengatakan, satu unit rumah mendapatkan bantuan Rp 10 juta dan pekerjaan dilakukan secara swadaya.
"Masyarakat secara swadaya mengerjakan mulai dari atap, dinding rumah dan sampai pembangunan baru. Program tersebut sedang berjalan dan kita terus melakukan pendampingan," katanya melansir Antara, Kamis (25/8/2022).
Bantuan itu diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di 14 nagari yakni, Nagari Koto Tinggi 10 unit, Nagari Canduang Koto Laweh lima unit.
Baca Juga:Pesulap Merah Bongkar Penglaris yang Dipakai Sule dan Rudi Salim
Nagari Lasi 10 unit, Nagari Bukik Batabuah lima unit, Nagari Balai Gurah sembilan unit, Nagari Panampuang lima unit, Nagari Ampek Koto Palembayan 10 unit.
Nagari Matua Mudiak 10 unit, Nagari Koto Gadang Ampek Koto 14 unit, Nagari Lubukbasung dua unit, Nagari Tiku Utara empat unit, Nagari Tiku Selatan 12 unit, Nagari Tiku Lima Jorong dua unit dan Nagari Bawan 10 unit.
"Bantuan itu diperuntukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bukti kepemilikan tanah minimal surat pernyataan dari niniak mamak atau tokoh adat," katanya.
Kriteria rumah tidak layak huni merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
"Kualitas bangunan rumah dapat meningkat, sehingga layak dihuni untuk keselamatan, kesehatan dan kenyamanan penghuni," katanya.