Taman Wisata Alam Mega Mendung Tanah Datar Tak Berizin, Dewan SDA Sumbar Minta Pemiliknya Disanksi

Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, tak berizin.

Riki Chandra
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Taman Wisata Alam Mega Mendung Tanah Datar Tak Berizin, Dewan SDA Sumbar Minta Pemiliknya Disanksi
Kawasan objek wisata alam Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap dalam diskusi Dewan SDA Sumbar, BKSDA Sumbar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah datar.

Menurut Humas Dewan SDA Sumbar Tommy, BKSDA dan dinas PUPR mengatakan bahwa pembangunan TWA Mega Mendung memiliki beberapa masalah. Di antaranya, tidak ada izin sah usaha, pembangunan tidak sesuai dengan peraturan, dan pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam berbasis alami.

Sementara dari hasil overlay citra satelit, di kawasan Mega Mendung pada 2006-2022, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar telah banyak melakukan pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu, juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.

Baca Juga:4 Ekor Kukang Dilepaskan ke Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, 3 Ekor Barang Bukti Perdagangan Satwa

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Tommy, pihaknya menilai pembangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Covesia.com - jaringan Suara.com, terdapat 6 poin kesimpulan dari Dewan SDA Sumbar terkait pembangunan kawasan wisata Mega Mendung. Pertama, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA. Sebab, belum ada proses perizinan melalui OSS dan BKSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.

Kedua, di kawasan Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas Sicincin-Padang Panjang, hulu sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.

Ketiga, dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, sertifikat kawasan objek wisata itu berhimpitan dengan kawasan hutan lindung. Kemudian, sertifikat yang berhimpitan itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Kelima, aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi tersebut juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai. Keenam, pembangunan gedung belum mengantongi izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga:BKSDA Sumbar Lepaskan 4 Ekor Kukang di Cagar Alam Maninjau, 3 di Antaranya Hasil Perdagangan Satwa

"Kita rekomendasikan agar diberi sanksi peringatan, denda penghentian kegiatan, penutupan lokas, atau pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak