SuaraSumbar.id - Polisi mengungkapkan peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Kami dalami lagi dari pihak RSUD, pendalaman ke perencana, pendalaman kepada direkturnya. Ini kan baru PPK-nya bagaimana ke atasnya nanti," katanya melansir Antara, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, tersangka B dan Z selaku kontraktor telah ditahan sejak Jumat (19/8). Kasus yang menjerat keduanya akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Baca Juga:Angel Lelga Dibujuk Kembali ke Tuhan Yesus oleh Eks Pengacara Bharada E
Dirinya mengatakan, pembangunan gedung pada 2016 dengan nilai kontrak Rp 7,4 miliar diduga merugikan negara Rp900 juta. Selama proses penanganan kasus tersebut Polres Pariaman telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.
Kerugian negara dari kasus tersebut, yaitu pencairan pembayaran diduga ada kelebihan yang seharusnya 80 persen namun yang sudah dibayarkan 91 persen.
Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta di antaranya bata yang digunakan tidak sesuai.
Kasus tersebut diketahui pada Mei 2019 namun proses penanganannya lambat karena menunggu hasil audit dari pihak terkait.
Hingga saat ini gedung tersebut tidak dapat digunakan karena pengerjaannya tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga:Unik! Masih Pakai Baju Pengantin, Pasutri Baru ke Kondangan Nikahan Bestie