Terbaru, TIKI juga memperoleh izin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) di Gudang Transit M1 di lingkar luar Bandara Soekarno-Hatta.
"TIKI satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Utama TIKI Yulina Hastuti dalam keterangan rilisnya, Jumat (27/5/2022).
Beberapa fasilitas dalam layanan IKI antara lain akuarium, oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Dengan layana ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat.
Baca Juga:TIKI Bakal Buka Gerai dan Layani Pengiriman Barang Selama Lebaran