Izz Fayyaz Zayani Ahmad, Bayi Dibanting Pacar Ibunya di Mobil hingga Tewas, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup dan Dicambuk

Dalam restoran itu, pasangan tersebut berselisih pendapat tentang cara mendisiplinkan bayi karena menumpahkan minuman.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Izz Fayyaz Zayani Ahmad, Bayi Dibanting Pacar Ibunya di Mobil hingga Tewas, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup dan Dicambuk
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 29 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan 15 pukulan tongkat pada Kamis (11 Agustus) karena membunuh putra pacarnya yang berusia sembilan bulan di sebuah van di Yishun, Singapura.

Mohamed Aliff Mohamed Yusoff dijatuhi hukuman setelah hakim Pengadilan Tinggi Singapura memvonisnya pada bulan Juli atas pembunuhan, demikian dilaporkan Channel News Asia yang dikutip SuaraSumbar.id, Senin (15/8/2022).

Hakim Mavis Chionh mengatakan hukuman mati tidak dibenarkan dalam kasus ini.

"Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan hukuman mati dalam dakwaannya," kata Hakim Mavis.

Baca Juga:Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diduga Tidak Berada di Singapura

Korban, Izz Fayyaz Zayani Ahmad, meninggal karena trauma perdarahan intrakranial akibat trauma benda tumpul.

Pada 7 November 2019, Aliff dan pacarnya Nadiah Abdul Jalil serta sang anak malang Izz  pergi makan malam.

Dalam restoran itu, pasangan tersebut berselisih pendapat tentang cara mendisiplinkan bayi karena menumpahkan minuman.

Setelah makan, Aliff menawarkan diri untuk mengurus Izz untuk malam itu dan Bu Nadiah setuju. Aliff kemudian membawa Izz ke tempat parkir bertingkat di Yishun Street 81.

Dalam berkas tuntutan, Aliff menyebabkan trauma benda tumpul pada Izz dengan mendorong kepalanya ke papan lantai kayu mobil van setidaknya dua kali antara pukul 10 malam dan 12.15 dini hari itu.

Baca Juga:Brand Fashion Indonesia Ini Buka Toko Fisik Pertama di Singapura, Dihadiri Banyak Sosialita Negeri Singa!

Pembelaan Aliff adalah bahwa kematian korban merupakan kecelakaan. Dia mengklaim bahwa Izz "gelisah dan jatuh" dari lengan kanannya ketika dia mencoba menutup pintu van dan memegang barang-barang di tangan kirinya.

Dia mengklaim bahwa bayi itu menabrak papan lantai kabin belakang van dengan kepala lebih dulu, memantul dan memukul kepalanya lagi di tepi dekat lantai van, lalu jatuh ke tanah.

Selain hukuman penjara seumur hidup, jaksa meminta 15 hingga 18 cambukan. Pembela meminta lima sampai enam pukulan tongkat, tetapi hakim mengatakan ini jelas tidak memadai.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini