Polisi Tangkap Buruh di Sumbar Terkait Judi Online

Pelaku diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Suhardiman
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:09 WIB
Polisi Tangkap Buruh di Sumbar Terkait Judi Online
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap menangkap YM (36) diduga pelaku judi online jenis toto gelap (Togel) di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Buruh harian lepas ini ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferri Ferdian mengatakan, petugas mengamankan YM bersama barang bukti satu telepon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dan lainnya.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agan untuk proses selanjutnya," katanya melansir Antara, Jumat (22/7/2022).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya orang bermain Togel.

Baca Juga:5 Fakta Jalan Tunjungan Surabaya Gelar Fesyen Walk Seperti Citayam Fashion Week

Dari laporan tersebut petugas turun ke lokasi ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Saat ditangkap tidak ada perlawanan," katanya.

Pelaku diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di daerah itu. Dirinya berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.

"Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku," katanya.

Baca Juga:245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini