Kejari Pasaman Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembangunan RSUD

kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Suhardiman
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:26 WIB
Kejari Pasaman Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembangunan RSUD
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka perkara dugaan pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 134 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.

Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

"Berdasarkan hal itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu," katanya melansir Antara, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:Usai Urus Anak yang Sakit, Dinda Hauw Dilarikan ke RS karena Demam

Penyidik memanggil empat saksi, yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan ditemukan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan.

"Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.

Selain it, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

Baca Juga:Baru Dua Hari Menikah Pengantin Wanita Meninggal, Warganet Puji Ketegaran Suami

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak," jelasnya.

Tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak