SuaraSumbar.id - Aksi semena-mena debt collector atau penagih utang semakin menjadi-jadi. Bahkan, mereka berani beraksi di dekat kantor polisi.
Viral di media-media sosial, Kamis (14/7/2022), video pemilik mobil berusah menggagalkan upaya debt collector yang hendak merampas kendaraannya di depan Mapolres Bengkulu.
Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @terangmedia, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/7) siang.
Dalam video tersebut, tampak si pemilik mobil yang memakai baju biru berteriak untuk menarik perhatian warga setempat.
"Maling... maling... maling..." kata pria tersebut.
Tak hanya warga setempat yang datang, sejumlah aparat kepolisian yang bermarkas di Polres Bengkulu pun ikut mendekat dan berupaya menengahi.
Si pemilik mobil adalah Yudha, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Saat Yudha hendak menghidupkan mesin mobilnya yang terparkir di depan Mapolres Bengkulu, datang sejumlah debt collector langsung merampas.
Menurut pihak leasing bernama Horison, pembayaran kredit mobil itu sudah tertunggak selama 12 bulan terakhir.
"Sejak dibeli, baru dibayar 8 bulan. Sudah menunggak 1 tahun," kata dia.
Sedangkan Yudha mengatakan, pemilik asli mobil itu adalah Baharudin.
"Dia punya utang ke saya Rp 170 juta. Dia bayar pakai sertifikat tanah. Sisa Rp 40 juta dibayar pakai mobil ini. Saya tak tahu ada masalah antara Baharudin dengan leasing, yang pasti ini mobil saya," kata dia.
Setelah ditengahi polisi saat Yudha dan debt collector berkelahi, keduanya dibawa ke polres.
"Menang leasing lah, kan dia punya perjanjian fidusia dan BPKB," komentar @teguhxxx.
"Pertanyaannya adalah, situasi seperti apa leasing boleh menarik kendaraan? Mulai menunggak berapa bulan? Apakah memang boleh menarik paksa, landasan hukumnya apa?" tanya @#syahxxx.
"Lugunya si bapak, dibayar pakai mobil tanpa BPKB kok ya mau," @achmadxxx.
Kontributor : Rizky Islam