Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Asal Tekan Klik Tautan di Dunia Maya

Wakil Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Makassar Muannas mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang beredar di dunia maya.

Riki Chandra
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:15 WIB
Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Asal Tekan Klik Tautan di Dunia Maya
Ilustrasi pinjaman online. [Dok.Antara]

Sementara itu, CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist Ilham Faris B menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen hingga 13 persen per hari.

Besaran bunga itu tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank yang sudah terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam akan kesulitan untuk membayar.

Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain ataupun e-mail.

“Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjualbelikan,” pungkas dia.

Baca Juga:Viral Kisah Terjebak Rayuan Teman Berujung Utang Puluhan Juta di Banyak Pinjol: Capek Banget Gali Tutup Lubang

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghadirkan program Gerakan Nasional Literasi Digital yang diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini