Resmi! PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Disetujui DPR dan Kemendagri

DPR dan Kemendagri menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Riki Chandra
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:53 WIB
Resmi! PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Disetujui DPR dan Kemendagri
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Kamis (7/7/2022).

Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Kemenkop UKM Ungkap Solusi Jangka Pendek-Panjang Tangani Koperasi Bermasalah

"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," katanya.

Doli menambahkan, Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana di ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143.

Baca Juga:27 BUMN Pemberi Utang Garuda Indonesia, dari Pertamina Hingga Merpati Nusantara

Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu"' sedangkan di Pasal 143 berbunyi "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu".

Hasyim menjelaskan rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini