Izinnya Dicabut Kemensos, Kantor ACT Cabang Padang Tetap Buka

Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap buka pada Kamis (7/7/2022).

Riki Chandra
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:01 WIB
Izinnya Dicabut Kemensos, Kantor ACT Cabang Padang Tetap Buka
Kantor ACT Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap buka pada Kamis (7/7/2022). Padahal, Kemensos RI telah mencabut izinnya untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat.

Kendati begitu, pegawai ACT Padang tidak memberikan keterangan lebih jauh. "Kalau untuk pemberitaan kita satu pintu, silakan langsung ke pusat, hubungi Mbak Clara untuk informasi lebih lanjut,” tutur pegawai ACT saat ditemui di Kantor ACT Cabang Padang, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).

Menurut pegawai itu, pencabutan izin ACT oleh Kemensos RI tidak ada berpengaruh kepada beroperasinya kantor ACT Padang, terutama ada hewan kurban pada tahun ini yang harus disalurkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada ACT merupakan wewenang pemerintah pusat.

Baca Juga:Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

"Kalau lembaga kemanusiaan itu izinnya di pusat. Jadi, kita ngikut saja. Karena memang tidak ada proses izin di Dinsos Provinsi," ujarnya.

Dia juga mengatakan walaupun ACT memiliki cabang di Sumbar, mereka tidak melaporkan keberadaannya ke Dinsos Sumbar dan Dinsos Sumbar juga tidak ada melakukan pengawasan terhadap aktivitas ACT tersebut.

"Wewenang kita lebih kepada pelayanan kepada masyarakat, seperti panti atau penanganan orang-orang yang memiliki masalah sosial," terangnya.

"Lembaga kemanusiaan izinnya kan di Kementerian Sosial. Kalau provinsi, tidak terkait dengan kita di Dinsos untuk perizinan," tutur Arry lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Baca Juga:Pede Pencabutan Izin PUB Bakal Dibatalkan, ACT Bakal Kirim Surat ke Kemensos

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini