SuaraSumbar.id - Seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi saat kedapatan beraksi di pinggir jalan.
Pelaku berinisial E (31) itu diciduk jajaran Satres Narkoba Polresta Padang di pinggir jalan Simpang Taruko III, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jumat lalu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, penangkapa pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat pelaku sedang berjualan ganja.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku E berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolresta Padang.
"Kami amankan 1 tas sandang yang di dalamnya terdapat 11 paket ganja siap edar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga:Kader PDI Perjuangan Sumatra Barat Dapat Pesan Spesial dari Megawati
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasannya barang bukti yang diamankan tersebut adalah kepunyaannya," katanya lagi.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual ganja tersebut di perempatan lampu merah. Untuk mengelabui petugas, pelaku berpura-pura menjadi pengemis.