Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya

Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.

Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:37 WIB
Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

Faktanya, MK yang menolak permohonan pemohon tersebut bukanlah berarti MK melegalkan zina dan LGBT.

Permohonan yang diajukan tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon dikabarkan meminta untuk MK memperjelas rumusan delik kesusilaan dalam ketiga pasal itu dalam permohonan tersebut.

Dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan Mahkamah tidak melegalkan perbuatan LGBT.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?

"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Diketahui, lima hakim MK mengutarakan pendapat bahwa si pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Sementara itu, MK pada dasarnya merupakan sebagai lembaga yudikatif tidaklah membuat rumusan norma baru, melainkan hanya berwenang memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang.

Berkaitan dengan permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan supaya langkah perbaikan perlu dibawa ke lembaga pembentuk undang-undnag guna melengkapi sejumlah pasal yang mengatur delik kesusilaan itu.

Kesimpulan

Baca Juga:Tak Kunjung Disahkan MK, Pika Sampai Turun ke Jalan: Saya Butuh Ganja Medis

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar dari akun @ORaky*** yang menyebut soal MK melegalkan zina dan LGBT adalah tidak benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini