Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya

Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.

Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:37 WIB
Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

SuaraSumbar.id - Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.

Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?

Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:

"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"

Benarkah klaim tersebut?

Menguti Cek Fakta Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.

Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.

Baca Juga:Tak Kunjung Disahkan MK, Pika Sampai Turun ke Jalan: Saya Butuh Ganja Medis

Setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai penolakan terkait permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah dan disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidaklah benar alias keliru.

Faktanya, MK yang menolak permohonan pemohon tersebut bukanlah berarti MK melegalkan zina dan LGBT.

Permohonan yang diajukan tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon dikabarkan meminta untuk MK memperjelas rumusan delik kesusilaan dalam ketiga pasal itu dalam permohonan tersebut.

Dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan Mahkamah tidak melegalkan perbuatan LGBT.

"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini