Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya

Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.

Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:37 WIB
Viral Kabar MK Legalkan Zina dan LGBT di Indonesia, Begini Faktanya
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

SuaraSumbar.id - Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.

Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?

Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:

"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"

Benarkah klaim tersebut?

Menguti Cek Fakta Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.

Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.

Baca Juga:Tak Kunjung Disahkan MK, Pika Sampai Turun ke Jalan: Saya Butuh Ganja Medis

Setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai penolakan terkait permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah dan disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidaklah benar alias keliru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini