RUU DOB Disahkan, Papua Kini Resmi Punya 3 Provinsi Baru

DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:20 WIB
RUU DOB Disahkan, Papua Kini Resmi Punya 3 Provinsi Baru
Ilustrasi peta Papua Barat. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.

Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca Juga:DPR Sahkan RUU DOB, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru: Papua Selatan, Papua Tengah Dan Papua Pegunungan

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli, dikutip dari Suara.com, Kamis (30/6/2022).

Setelah mendengarkan hasil laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan dewan terhadap pengesahan tiga RUU terkait.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju para anggota dewan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah yang hadir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengesahan tiga RUU tersebut.

Sebelumnya, Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

Baca Juga:Tiga RUU DOB Papua Segera Disahkan pada 30 Juni 2022, Pengambilan Keputusan Tingkat I Dilakukan Selasa Besok

"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.

Sementara itu alasan kedua ialah adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.

"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.

Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Tiga Ibu Kota DOB Papua

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.

"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.

Diketahui tiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.

"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).

Berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut:

1. Provinsi Papua Selatan

Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya, dan
Kabupaten Nduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini