Langgar Izin Tinggal, Seorang WNA China Dideportasi

awalnya ada salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan memintanya untuk dideportasi.

Suhardiman
Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:28 WIB
Langgar Izin Tinggal, Seorang WNA China Dideportasi
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YXB dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, YXB sudah berada di Batam sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam.

"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.

Ia mengatakan, awalnya ada salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan memintanya untuk dideportasi.

Baca Juga:Distributor Denka Pratama Kembali Hadir di Pameran Indocomtech

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, diketahui bahwa dirinya melakukan pelanggaran izin tinggal.

"Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.

Sebelum kasus ini diselesaikan, kata Subki, ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.

"Justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP," katanya.

Pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkannya ke negara asal.

Baca Juga:3 Situs Ini Bisa Hapus Background Foto Online

"Kita akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini