SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menggerebek lima pasangan ilegal diduga mesum di kawasan penginapan dan pondok-pondok di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/6/2022).
Tiga pasangan tanpa status pernikahan digerebek saat berduaan di dalam penginapan. Satu pasangan ternyata sudah sama-sama bekeluarga dan mereka berselingkuh.
Kemudian, Satpol PP Padang kembali mengamankan 2 pasangan muda-mudi yang diduga mesum di pondok-pondok.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deny Harzandy mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga:5 Daerah di Sumbar Dipimpin Pj Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Setelah kami kirimkan informan ke sana ternyata memang betul ada pondok-pondok yang dibuat untuk memfasilitasi kegiatan tersebut," ujarnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
"Alhamdulillah tadi dengan kerjasama masyarakat setempat kita melakukan penggerebekan yang hasilnya sama-sama kita lihat dapatlah 5 pasangan dari pasangan yang disinyalir melakukan kegiatan mesum," katanya lagi.
Dia juga mengatakan apabila itu hanya pasangan muda-mudi yang hanya mungkin berpacaran, Satpol PP akan panggil keluarga kedua belah pihak.
"Untuk pasangan yang diindikasi pasangan perselingkuhan kita sedang mendalami dan akan memanggil masing-masing pihak keluarganya. Kalau terindikasi mereka PSK, kami akan kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," katanya.