Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.

Riki Chandra
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:01 WIB
Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumbar.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali diprotes publik.

Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.

Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Rabu (15/6/2022), aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.

Baca Juga:Diskriminasi LGBT dalam Wacana RKUHP: Potret Negara Bhinneka dalam Menyikapi Keberagaman Orientasi Seksual

"Welcome back Orba," kata @richardxxxx di Instagram.

"Amerika gak kek gini perasaan, dihukum baru kalau ancaman pembunuhan," kata @nauxxx.

"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," @rikixxx.

"Hina = kritik, will see," kata @budixxx.

"Gak mau dikritik ya jangan jadi pelayan publik," kata @luexxx.

Baca Juga:Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru

"Mampu gak orang DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat? Dan bila sudah tidak mampu menjalankan tugas yang sudah diamanatkan dan diembankan oleh rakyat, berani tidak kalian melepaskan jabatan kalian? Anda bisa membuat aturan yang membuat gerak rakyat terbatasi, tapi terkadang kalian sendiri tidak mau dibatasi. Kadang tidak sadar pada perilaku sendiri," kecam @imannxxx.

"Kalau sesuai fakta yang didukung oleh bukti, apa termasuk hinaan? Jadi beda fakta dan hina apa dong kalau begitu?" tanya @andrixxx.

"Kalau pemerintah menyengsarakan rakyat, hukuman berapa tahun?" kata @fauzixxx.

"Kalau gak mau dihina, kinerja dibagusin pak/bu, jangan mau duitnya saja," @lukixxx.

"Bukan hanya krisis minyak, pangan, listrik dan BBM, ternyata demokrasi juga ikutan krisis," kata @adlanxxx.

Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 240 RKUHP tersebut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini