SuaraSumbar.id - Salah seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Sandrawira menjadi korban penipuan transaksi elektronik pada Jumat (10/6) sore.
Akibatnya, perempuan yang beralamat di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur itu mengalami kerugian materiil Rp 469 juta.
"Korban diduga kena penipuan melalui transaksi elektronik," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (11/6/2022).
Setelah itu, korban akhirnya mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan, dan berharap polisi bisa mengungkap kasusnya.
Baca Juga:Sosialisasi SMK Teknologi Robotik
"Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan tim siber" kata Adriansyah.
Ia mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban berawal ketika dirinya menerima kiriman pemberitahuan yang mengatasnamakan salah satu bank.
Dalam pemberitahuan itu korban juga menerima pranala (link) isian dengan domain www.Tarif-layanan-BRI.com. Korban lalu mengklik link tersebut lalu mengikuti panduan isian di dalamnya.
Namun tak lama setelah itu, korban baru mengetahui ternyata uang yang ada di dalam rekening perusahaannya telah berkurang drastis karena adanya transaksi.
Akibat transaksi yang tidak diketahui tuannya tersebut korban mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp469.406.000 yang hilang dari rekening.
Baca Juga:BM3 Medan soal Restoran Padang Jual Rendang Babi: Ini Penghinaan, Harus Diproses Hukum
Polresta Padang menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk diungkap, sementara warga diimbau berhati-hati terhadap kiriman elektronik yang tidak jelas kebenarannya.
"Jika menerima kiriman link atau sejenisnya secara elektronik, sebaiknya diabaikan. Usahakan mengakses atau meminta informasi ke pihak resmi agar tidak menjadi korban," katanya. (Antara)