2.032 Ekor Sapi di Sumbar Diduga Terjangkit PMK

Kasus laporan sapi sakit ini tersebar di 15 kota dan kabupaten, 81 kecamatan dan 164 desa/nagari di provinsi tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 10 Juni 2022 | 12:56 WIB
2.032 Ekor Sapi di Sumbar Diduga Terjangkit PMK
Ilustrasi sapi ternak (Antara)

SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat, ada 2.032 ekor sapi diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Erinaldi mengatakan, laporan yang sakit sudah 2.032 sapi, 397 kasus PMK dan yang sembuh mencapai 228 ekor.

Kasus laporan sapi sakit ini tersebar di 15 kota dan kabupaten, 81 kecamatan dan 164 desa/nagari di provinsi tersebut.

"Sejauh ini tidak ada sapi yang mati, namun untuk sapi yang masuk dari luar provinsi mengalami sakit dan dipotong paksa di bawah pengawasan petugas rumah potong," katanya melansir Antara, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:4 Prinsip Hidup yang Penting Kamu Tanamkan, Abaikan Komentar Negatif Orang Lain!

Saat ini untuk layanan kesehatan ternak ada 70 unit dan memberikan tanggapan terhadap laporan sapi yang sakit di provinsi ini.

"Yang perlu dilakukan adalah pengawasan terhadap ternak yang masuk ke Sumatera Barat apalagi saat Idul Adha. Yang paling penting ternak itu masuk memiliki dokumen asal ternak dan surat kesehatan dari OPD terkait," katanya.

Ia menyebutkan, untuk Idul Adha kebutuhan sapi mencapai 44.000 ekor dan yang ada di Sumbar baru di angka 37 ribu.

"Tentu perlu tambahan dari luar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kita meminta ada pemeriksaan terhadap kendaraan ternak yang akan masuk ke Sumbar terutama dua dokumen di atas," jelasnya.

Ketua Komisi II Sumbar Mockhlasin meminta agar seluruh dinas terkait terlibat dalam menyikapi persoalan ini mulai dari menekan penyebaran PMK.

Baca Juga:Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka

"Kita ingin memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat ini dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi. Selain itu untuk sapi yang akan dipotong untuk Idul Adha tentu harus sesuai dengan ketentuan syariat dan terpenuhi syaratnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini