Geger Ayah Tawarkan Anak Angkatnya untuk Diadopsi karena Sudah Punya 2 Anak Kandung

"Ada yang mau adopsi gak, ini anak angkatku gaes?" demikian tulisan dalam video tersebut.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:00 WIB
Geger Ayah Tawarkan Anak Angkatnya untuk Diadopsi karena Sudah Punya 2 Anak Kandung
Orang tua tawarkan anak adopsi di media sosial karena cuma dijadikan pancingan untuk hamil. (Instagram/@lambenyinyirofficial)

Ada pula yang kesal dan meminta alamat rumah orang tersebut. "Cek lokasi, biar aku jemput sekarang," kata @idharxxx.

"Jadi manusia manusia itu harus punya hati yang tulus," @ndmaxxx menasihati.

"Dulu saya adopsi buat jadi pancingan saja. Sumpah nyesek banget kalau anak itu tahu," kata @donaxxx.

Sementara akun @budixxx curiga, "Beneran atau cuma buat rame akunnya? Kalau memang iya, sini mas, meskipun anak saya sudah 3, Insya Allah sanggup dan amanah."

Baca Juga:Jawaban Murid di Soal yang Dikoreksi Ini Tak Biasa, Guru Sebut Bocah Server Mistis

Revisi aturan adopsi

Peraturan adopsi anak di Indonesia dinilai masih kurang ketat dan tegas. Hal ini membuat banyak celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.

Pada tahun 2015 lalu, aktivis anti kekerasan pada anak dari Yayasan Teman Baik, Royjai menilai pelaksaan Undang-Undang yang mengatur tentang adopsi belum berjalan efektif. Aturan itu pun harus dipertegas.

Menurut Royjai kasus kekerasan yang berujung tewasnya seorang bocah kecil berusia 8 tahun, Angeline sebagai pola adopsi yang salah. Sebab ibu angkat Angeline, Margaret melakukan adopsi dengan tidak melalui lembaga resmi.

“Saya sangat prihatin ya dengan kasus yang menimpa adik Angeline ini. Kami menilai kalau ini karena ada pola adopsi yang salah. Ibu angkatnya itu kan tidak melalui lembaga resmi, harusnya kalau adopsi ini lewat Kementerian Sosial itu kan ada aturannya, ini menjadi bahaya sekali. Itu sudah menyalahi prosedur yang ada,” katanya, Minggu (14/6/2015).

Baca Juga:Ernest Prakasa Soroti Tren Remaja Hadang Truk: Ketabrak Mati, Sopir Kena Pasal, Kusut!

Dia menilai Margaret tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini