Mangkir, Wakil Ketua DPRD Padang Tersangka Kasus Dana Pokir Bakal Dipanggil Ulang

Ia mengatakan, pada panggilan pertama IM mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota, sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga 27 Mei 2022.

Riki Chandra
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:11 WIB
Mangkir, Wakil Ketua DPRD Padang Tersangka Kasus Dana Pokir Bakal Dipanggil Ulang
Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, segera memanggil ulang Wakil Ketua DPRD Kota Padang, IM, yang terjerat kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.

"Pada panggilan pertama tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas di luar daerah, oleh karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, pada panggilan pertama IM mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota, sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga 27 Mei 2022.

"Saat itu kami berpikir tersangka ini kooperatif, namun hingga tanggal yang dijanjikan yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga:Mobil Pikap Terjun ke Laut usai Tabrakan di Padang, Lima Orang Hilang

Oleh karena itu, lanjutnya, maka penyidik akan segera mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua bagi IM demi melanjutkan proses penyidikan kasus.

"Sesuai aturan kami akan mengirim panggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya paksa, oleh karena itu kami minta tersangka untuk kooperatif untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Saat ditanyai soal IM yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka yang ia sandang, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak mempengaruhi pemrosesan pihaknya.

"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," jelasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.

Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Jambret HP Emak-emak di Padang Ternyata Juru Parkir

Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.

Kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak