Perkenalkan, Anak Ini Namanya: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp

Muhammad Corel Rainbow Early Prince of Awanamp mempunyai adik seorang perempuan. Awan memberinya nama Bening Putri Berkilau Nairnia Aisya Ayunda Molin Molina Princess of Awana

Chandra Iswinarno
Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:49 WIB
Perkenalkan, Anak Ini Namanya: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp
Warga Kabupaten Karawang digegerkan oleh seorang anak yang mempunyai nama unik. Sebab, nama anak tersebut mencapai 9 suku kata: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp. [Instagram]

"Ujung-ujungnya panggilannya cinta," kata @helexxx.

"Kalau pas anak ceweknya nikah, calon suaminya nyucap nama panjang banget, mana satu tarikan napas," kata @ramaxxx.

Aturan baru pemerintah

Nama anak-anak Awan Gunawan itu tampak cocok dengan aturan baru pemerintah perihal pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga:Niat Ubah Nasib di Ibu Kota, Wanita 15 Tahun Asal Karawang Jadi Korban Penyiksaan dan Pemerkosaan

Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.

Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.

Nama tidak boleh disingkat

Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Baca Juga:Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?

Dilarang mencantumkan gelar pendidikan

Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

"Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

Maksimal 60 huruf

Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Minimal dua kata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak