105 Orang CPNS Lulus Tes 2021 Mundur, 11 Orang di Kementerian Perhubungan

Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri.

Riki Chandra
Jum'at, 27 Mei 2022 | 07:15 WIB
105 Orang CPNS Lulus Tes 2021 Mundur, 11 Orang di Kementerian Perhubungan
Ilustrasi CPNS [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri.

CPNS yang mundur paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan yang jumlahnya mencapai 11 orang. Data itu diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN),, Kamis (26/5/2022).

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya.

Baca Juga:BKN: 105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang).

Kemudian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri. (Antara)

Baca Juga:Update Kecelakaan Maut Ciamis, Ini Evaluasi Sementara Kementerian Perhubungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini